TEMPO.CO, Jakarta – Penumpang kereta api wajib mengantongi dokumen tes rapid Antigen yang menunjukkan hasil negatif Covid-19. Peraturan ini berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 atau selama masa angkut mudik Natal dan tahun baru berlangsung.
"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Executive Vice President Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) Dadan Rudiansyah, Senin, 21 Desember 2020.
Baca Juga:
Kebijakan ini mengaju pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun. Kedua beleid ini mengatur penumpang jarak jauh dengan angkutan umum wajib mengantongi hasil tes rapid Antigen maupun swab PCR.
Dadan menjelaskan, hasil tes rapid Antigen berlaku maksimal 3 hari sebelum tanggal keberangkatan. Untuk mengakomodasi kebutuhan penumpang kereta, KAI mulai membuka layanan tes Antigen pada 21 Desember 2020 di stasiun dengan harga Rp 105 ribu.
Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi. "Layanan ini tersedia atas Sinergi BUMN dengan RNI dan kolaborasi KAI dengan Swasta yaitu Jasa Prima Putra," ujar Dadan.